Sejarah

SPMI SMK Ma’arif 5 Gombong dimulai sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Sejak tahun 2020, kami mengembangkan sistem ini untuk menjamin kualitas layanan pendidikan.

Sejarah Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di SMK Ma’arif 5 Gombong

SMK Ma’arif 5 Gombong sebagai bagian dari ekosistem pendidikan nasional, memiliki komitmen kuat untuk terus meningkatkan mutu layanan pendidikan secara berkelanjutan. Salah satu wujud dari komitmen tersebut adalah pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara terstruktur, terukur, dan sistematis.

SPMI secara nasional lahir sebagai respon atas amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan harus menjamin mutu secara mandiri. Kebijakan ini diperkuat dengan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2016, yang mengatur penyelenggaraan SPMI dan SPME (Sistem Penjaminan Mutu Eksternal).

Di SMK Ma’arif 5 Gombong, pelaksanaan SPMI mulai diarusutamakan dalam pengelolaan mutu sekolah sejak beberapa tahun terakhir. Penerapan SPMI berfokus pada pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) serta penguatan budaya mutu melalui siklus PPEPP (Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).

Melalui pendekatan ini, sekolah secara berkala melakukan evaluasi diri, menetapkan program peningkatan mutu, serta melibatkan seluruh warga sekolah — baik kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, maupun peserta didik — dalam menciptakan iklim pendidikan yang unggul dan adaptif.

SPMI bukan hanya sebagai instrumen pengendalian mutu, tetapi telah menjadi bagian dari budaya kerja di SMK Ma’arif 5 Gombong. Ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan visi sekolah sebagai lembaga pendidikan vokasi yang kompeten, berkarakter, dan berdaya saing tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *